Deskripsi Publikasi
Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 63 Tahun 2025 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah ditetapkan di Amuntai pada tanggal 24 Desember 2025. Peraturan ini diundangkan pada tanggal yang sama dengan ditandatangani oleh Bupati Hulu Sungai Utara, Sahrujani. Adapun pemrakarsa dari peraturan ini adalah Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah.