Persentase Penduduk Pengguna Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi Penduduk Wajib KTP di Kab. Hulu Sungai Utara Tahun 2024 dan 2025

Penduduk dan Ketenagakerjaan Prioritas
entries
Tahun Penduduk Wajib KTP Jumlah IKD Persentase IKD (%)
2024 173.569 7.004 4,04
2025 175.436 8.013 4,57
Showing 1 to 2 of 2 results
Menampilkan 2 dari 2 data (Halaman 1 dari 1)
Pilih kolom latitude dan longitude untuk menampilkan peta
ID DDP
09.01.029
Nama DDP
Persentase penduduk yang menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi penduduk wajib KTP
Sumber Referensi
RPJMN 2025-2029;
No. Rekomendasi Statistik
K-25.6308.001
Nama Data
Persentase Penduduk Pengguna Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi Penduduk Wajib KTP
Kode Referensi
Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan Tingkat Kabupaten/Kota
Kode Wilayah
63.08
Definisi
Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.
Tahun Tersedia
2025
Instansi Penyelenggara
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Alamat
Jl. Karya Manuntung, Kotaraja, Amuntai Selatan Telp. (0527) 61903
Penanggung Jawab
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Cakupan Wilayah
Kabupaten
Metode Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Frekuensi Pengumpulan Data
Semesteran
Variabel
Tahun; Penduduk Wajib KTP; Jumlah IKD; Persentase IKD (%);
Produk Diseminasi
Digital