Persentase Penduduk Pengguna Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi Penduduk Wajib KTP di Kab. Hulu Sungai Utara Tahun 2024 dan 2025
Penduduk dan Ketenagakerjaan
Prioritas
13 Maret 2026
76
entries
| Tahun | Penduduk Wajib KTP | Jumlah IKD | Persentase IKD (%) |
|---|---|---|---|
| 2024 | 173.569 | 7.004 | 4,04 |
| 2025 | 175.436 | 8.013 | 4,57 |
Showing 1 to 2 of 2 results
Menampilkan 2 dari 2 data
(Halaman 1 dari 1)
Pilih kolom latitude dan longitude untuk menampilkan peta
- ID DDP
- 09.01.029
- Nama DDP
- Persentase penduduk yang menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi penduduk wajib KTP
- Sumber Referensi
- RPJMN 2025-2029;
- No. Rekomendasi Statistik
- K-25.6308.001
- Nama Data
- Persentase Penduduk Pengguna Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi Penduduk Wajib KTP
- Kode Referensi
- Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan Tingkat Kabupaten/Kota
- Kode Wilayah
- 63.08
- Definisi
- Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.
- Tahun Tersedia
- 2025
- Instansi Penyelenggara
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Alamat
- Jl. Karya Manuntung, Kotaraja, Amuntai Selatan Telp. (0527) 61903
- Penanggung Jawab
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Cakupan Wilayah
- Kabupaten
- Metode Pengumpulan Data
- Kompilasi Produk Administrasi
- Frekuensi Pengumpulan Data
- Semesteran
- Variabel
- Tahun; Penduduk Wajib KTP; Jumlah IKD; Persentase IKD (%);
- Produk Diseminasi
- Digital